Logo
  • HOME
  • Tentang IZI
    • Profil IZI
      • Sejarah
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Kantor Kami
      • Kantor Pusat
      • Kantor Cabang
    • Legalitas
      • SK Kemenkumham
      • Akta Notaris
      • SK Kemenag
  • Program
    • IZI to Success
    • IZI TO SMART
    • IZI to Fit
    • IZI to IMAN
    • IZI to Help
  • Laporan & Layanan
    • Laporan IZI
    • Layanan Zakat
      • REKENING ZAKAT DAN INFAQ
      • ZAKAT VIA ATM MANDIRI
      • ZAKAT VIA ALFAGROUP
      • LAYANAN JEMPUT ZAKAT
      • LAYANAN GERAI ZAKAT
      • LAYANAN AUTO DEBET
      • LAYANAN VIA YAP
      • LAYANAN VIA LINKAJA
      • LAYANAN VIA ZAKATPEDIA
  • Edukasi & Inspirasi Islami
    • Edukasi
      • E-Book
      • Tanya Jawab Muamalah
      • Tanya Jawab Islam
    • Inspirasi
      • Kisah Teladan
      • Potret Dhuafa
      • Potret Amil
  • Jadwal Shalat
Logo
  • HOME
  • Tentang IZI
    • Profil IZI
      • Sejarah
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Kantor Kami
      • Kantor Pusat
      • Kantor Cabang
    • Legalitas
      • SK Kemenkumham
      • Akta Notaris
      • SK Kemenag
  • Program
    • IZI to Success
    • IZI TO SMART
    • IZI to Fit
    • IZI to IMAN
    • IZI to Help
  • Laporan & Layanan
    • Laporan IZI
    • Layanan Zakat
      • REKENING ZAKAT DAN INFAQ
      • ZAKAT VIA ATM MANDIRI
      • ZAKAT VIA ALFAGROUP
      • LAYANAN JEMPUT ZAKAT
      • LAYANAN GERAI ZAKAT
      • LAYANAN AUTO DEBET
      • LAYANAN VIA YAP
      • LAYANAN VIA LINKAJA
      • LAYANAN VIA ZAKATPEDIA
  • Edukasi & Inspirasi Islami
    • Edukasi
      • E-Book
      • Tanya Jawab Muamalah
      • Tanya Jawab Islam
    • Inspirasi
      • Kisah Teladan
      • Potret Dhuafa
      • Potret Amil
  • Jadwal Shalat
Popular Posts
featured_image
Ayat of the Week

Beginilah Seharusnya Aqidah Seorang Muslim

52643 26 3

Jun

6, 2018

featured_image
Ayat of the Week

Allah Malu Jika Menolak Doa HambaNya

43582 51 0

Jul

19, 2018

featured_image
Motivasi

Di Balik Kekurangan Ada Kelebihan yang Allah Titipkan

41450 22 0

May

22, 2018

featured_image
Muda-Mudi

Sedekah Sebaiknya Sembunyi-sembunyi atau Terang-Terangan?

40310 27 0

Aug

3, 2018

Recent Comments
Muhammad Tegar
January 27, 2022

Baik sebelumnya Bapak Aminuddin domisili lokasinya dimana pa...

Alhamdulillah Barber Bootcamp Academy Batch 2 IZI Banten Telah Selesai
Yunika Ningsih
January 23, 2022

Alhamdulillah mkasih banyak buat izi yang sudah bantu saya d...

Perjuangan Yuyun; Tinggal di Ruangan Sekolah Demi Mengejar Cita-Cita
AMINUDDIN ANDIN
January 11, 2022

Saya usia 51 tahun boleh tidak ikutan program IZI pelatihan ...

Alhamdulillah Barber Bootcamp Academy Batch 2 IZI Banten Telah Selesai
Press enter to search
  • HOME
  • Tentang IZI
    • Profil IZI
      • Sejarah
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Kantor Kami
      • Kantor Pusat
      • Kantor Cabang
    • Legalitas
      • SK Kemenkumham
      • Akta Notaris
      • SK Kemenag
  • Program
    • IZI to Success
    • IZI TO SMART
    • IZI to Fit
    • IZI to IMAN
    • IZI to Help
  • Laporan & Layanan
    • Laporan IZI
    • Layanan Zakat
      • REKENING ZAKAT DAN INFAQ
      • ZAKAT VIA ATM MANDIRI
      • ZAKAT VIA ALFAGROUP
      • LAYANAN JEMPUT ZAKAT
      • LAYANAN GERAI ZAKAT
      • LAYANAN AUTO DEBET
      • LAYANAN VIA YAP
      • LAYANAN VIA LINKAJA
      • LAYANAN VIA ZAKATPEDIA
  • Edukasi & Inspirasi Islami
    • Edukasi
      • E-Book
      • Tanya Jawab Muamalah
      • Tanya Jawab Islam
    • Inspirasi
      • Kisah Teladan
      • Potret Dhuafa
      • Potret Amil
  • Jadwal Shalat
Menu
Site Logo
  • HOME
  • Tentang IZI
    • Profil IZI
      • Sejarah
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Kantor Kami
      • Kantor Pusat
      • Kantor Cabang
    • Legalitas
      • SK Kemenkumham
      • Akta Notaris
      • SK Kemenag
  • Program
    • IZI to Success
    • IZI TO SMART
    • IZI to Fit
    • IZI to IMAN
    • IZI to Help
  • Laporan & Layanan
    • Laporan IZI
    • Layanan Zakat
      • REKENING ZAKAT DAN INFAQ
      • ZAKAT VIA ATM MANDIRI
      • ZAKAT VIA ALFAGROUP
      • LAYANAN JEMPUT ZAKAT
      • LAYANAN GERAI ZAKAT
      • LAYANAN AUTO DEBET
      • LAYANAN VIA YAP
      • LAYANAN VIA LINKAJA
      • LAYANAN VIA ZAKATPEDIA
  • Edukasi & Inspirasi Islami
    • Edukasi
      • E-Book
      • Tanya Jawab Muamalah
      • Tanya Jawab Islam
    • Inspirasi
      • Kisah Teladan
      • Potret Dhuafa
      • Potret Amil
  • Jadwal Shalat
Menu
Tanya Jawab Islam
Tanya Jawab Muamalah

Jun

18, 2021

Qurban Melalui Lembaga Zakat?

456
0 0
Share this

Dewasa ini terdapat beberapa pihak baik itu instansi/lembaga, komunitas, maupun individu, baik resmi atau tidak resmi yang menyediakan layanan qurban.

Seorang muslim yang hendak berqurban cukup menyerahkan sejumlah dana, baik tunai maupun transfer. Pihak penerima dana akan membelikan hewan qurban sesuai spesifikasi yang disepakati. Selanjutnya, pihak penerima akan menyembelih atas nama yang menyerahkan dana.

Kantor Pusat LAZNAS IZI, Jl. Raya Condet, No.54, Blok D-E, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pihak penerima dana, khususnya lembaga atau komunitas, tidak jarang membagikan daging qurban kepada masyarakat yang dinilai lemah dan membutuhkan, bahkan ke wilayah lain yang tergolong 3T (Terluar, Tertinggal, Termiskin). Dalam proses kerjanya, pihak penerima dana akan memberikan tanda terima, notifikasi, laporan, doa, hingga ucapan terima kasih atas kepercayaan pemberi dana atau donatur.

Berdasarkan alur di atas, takyif fiqhi yang berlaku antara pemberi dana dan penerima adalah wakalah, dimana penerima dana bertindak atas nama pemberi dalam kegiatan qurban. (Fiqih Muamalah Kontemporer III, Oni Sahroni, 2020, h.38-43)

Menurut Hanafiyah, wakalah adalah pendelegasian seseorang kepada orang lain atas nama dirinya untuk melakukan suatu perbuatan (tasharuf) yang dibolehkan syara’ dan diketahui bersama. Sedangkan menurut Sayafiiah, wakalah adalah ungkapan atas pendelegasian sesuatu dari seseorang kepada orang lain yang sebenarnya dapat dilakukannya sendiri dalam keadaan masih hidup, selama yang mendelegasikan mempunyai hak dan perbuatan yang dimaksud memang dapat diwakilkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Al-Jaziri, 2003, h.iii/148)

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1968, h.v/63), wakalah dibolehkan dalam syariat Islam berdasarkan Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Kaum muslimin membutuhkan wakalah untuk memenuhi hajat kebutuhan mereka, karena tidak mungkin semua individu dapat memeroleh apa yang ia butuhkan kecuali melalui perwakilan.

Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2006, h.640) menukil pendapat Imam Malik dan Imam Syafii bahwa wakalah boleh dalam segala sesuatu kecuali dalam hal-hal yang dilarang berdasarkan ijma’, seperti dalam sebagian ibadah dan sejenisnya.

Secara prinsip, qurban disunahkan dilakukan sendiri oleh pequrban. Hal itu berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Nabi SAW biasa menyembelih qurban di mushala (lapangan tempat shalat ied).” (HR Bukhari 982)

Juga riwayat Anas bin Malik RA, ia berkata “Rasulullah SAW berqurban dengan dua kambing berwarna putih kehitaman yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan sendiri dengan menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki di atas badan hewan itu.” (HR Bukhari 55665 dan Muslim 1966)

Imam Ibnu Qudamah (1968, h.ix/456) berkata tentang hadist tersebut bahwa seorang pequrban diiutamakan memotong sendiri hewan qurbannya, tetapi jika diwakilkan kepada orang lain maka hal itu dibolehkan, karena Rasulullah SAW juga pernah mewakilkan penyembelihan kepada Ali bin Abi Thalib RA.

Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menggiring 100 ekor unta. Ketika beliau ke tempat penyembelihan, beliau menyembelih 63 ekor dengan tangan sendiri, kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali, lalu Ali pun menyembelihnya.” (HR Ibnu Hibban 4018 dan Ibnu Abi Sayaibah 14705, dishahihkan oleh Albani)

Hadits diatas belum menjelaskan apakah unta-unta yang dimaksud milik Rasulullah SAW sendiri ataukah milik kaum muslimin. Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta Fatimah RA untuk menyaksikan hewan qurbannya disembelih. Rasulullah SAW juga diriwayatkan biasa atau selalu berqurban dengan kambing sehingga mempengaruhi pendapat yang mengatakan bahwa jenis hewan yang paling utama diqurbankan adalah kambing. Artinya, mewakilkan pengelolaan qurban kepada orang ke-2 sudah lazim pada zaman itu. Mirip dengan kepanitiaan qurban pada saat sekarang.

Selain dalam pengelolaan qurban, Rasulullah SAW juga pernah mewakilkan pembelian hewan qurban kepada Urwah bin Abi Ja’d RA. Rasulullah SAW memerintahkan agar membeli seekor kambing dengan memberinya 1 Dinar. Ia kemudian memperoleh 2 kambing dengan 1 Dinar tersebut. Di tengah perjalanan, datang seseorang yang menawar salah satu kambing seharga 1 Dinar lalu Urwah RA pun melepasnya dengan harga tersebut.

Urwah RA datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa seekor kambing dan uang 1 Dinar. Ia berkata, “Ya Rasulullah, ini kambing Anda dan ini Dinar Anda.” Rasulullah SAW pun mendoakannya, “Ya Allah, berkahilah perdagangan Urwah.” (HR Baihaqi dalam Al-Kubra 11617, Daruquthni 2825, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/634)

Riwayat tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa seseorang boleh mewakilkan pembelian hewan qurban. Seseorang cukup menyerahkan sejumlah uang yang dengannya cukup untuk membeli hewan dan memberi upah bagi pihak yang mewakili dirinya.

Upah atau ujrah dalam perwakilan (al-wakalah bil ujrah) dalam qurban menjadi penting untuk diperhatikan, karena pengelola qurban tidak boleh menerima upah yang berasal dari hewan yang ia kelola, baik berupa daging atau hasil penjualan dari daging qurban. Oleh sebab itu, pengelola boleh menerima ujrah yang menjadi satu dengan dana yang diserahkan pequrban. (Lihat: Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2018/455)

Bagaimana dengan sedekah dengan harta senilai hewan qurban?

Sedekah dengan cara membagikan uang atau harta lainnya senilai hewan qurban tidak dapat menyamai pahala dan keutamaan qurban. Demikian menurut Jumhur ulama. (Abu Malik, 2013: ii/379)

Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (n.d, h.viii/425), berqurban lebih utama daripada sedekah tathawu’ berdasarkan hadits-hadits shahih yang menerangkan keutamaan qurban bagi yang mampu, hukum wajibnya menjadi ikhtilaf ulama berbeda dengan sedekah yang ulama sepakat akan kesunnahannya, dan karena qurban merupakan syiar yang perlu ditampakkan. Di antara generasi salaf yang berkata demikian antara lain Rabi’ah guru Imam Malik, Abu Al-Waqad, dan Imam Abu Hanifah.

Bagi muslim yang mampu untuk berqurban, maka diutamakan agar ia berqurban baik dilaksanakan sendiri maupun diwakilkan sebagaimana Rasulullah SAW pernah mewakilkan qurbannya kepada para sahabat. Ia dapat mewakilkan kepada saudara, tetangga, panitia masjid, maupun lembaga/instansi yang menyediakan program qurban.

Allahu A’lam

Baca artikel lainnya
https://yanglama.izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

#Berqurban#Qurban#Qurban Melalui Lembagaamil zakatlembaga zakat
Popular Posts
featured_image
Ayat of the Week

Beginilah Seharusnya Aqidah Seorang Muslim

52643 26 3

Jun

6, 2018

featured_image
Ayat of the Week

Allah Malu Jika Menolak Doa HambaNya

43582 51 0

Jul

19, 2018

featured_image
Motivasi

Di Balik Kekurangan Ada Kelebihan yang Allah Titipkan

41450 22 0

May

22, 2018

featured_image
Muda-Mudi

Sedekah Sebaiknya Sembunyi-sembunyi atau Terang-Terangan?

40310 27 0

Aug

3, 2018

featured_image
Hadits of the Week

Janganlah Menunda-nunda Kewajiban atas Orang Lain

39825 41 0

May

14, 2018

previous post

Jun

17, 2021

5 Pahala Orang yang Berqurban
next post

Jun

18, 2021

Berqurban dengan Hewan Jantan atau Betina?
You May Also Like
Muzakki

Muzakki dan Keistimewaan Sholawat Baginya

695 0 0

Oct

6, 2020

Dhul Ikhsan
featured_image

Bergembira Menyambut Hari Raya dengan Zakat Fitrah

328 1 0

May

12, 2021

Nurul Fitri Fauziah
featured_image

Seputar Puasa Muharram

582 0 1

Aug

16, 2021

Agustiana Fajri
Daging Qurban

Larangan Membagi Daging Qurban Lebih dari 3 Hari?

862 0 0

Jun

23, 2020

Dhul Ikhsan
hikmah kurban

Apa Hikmah Disyariatkannya Udhiyah (Kurban)?

2770 1 0

Jul

31, 2019

Ayu Lestari
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts
featured_image
Berita Media Nasional

Oct

11, 2018

Madrasah Hidayatul Muttaqien Berusaha Bangkit Dibalik Minimnya Fasilitas Sosial
featured_image
Berita Media Nasional

Aug

29, 2019

Warga Dusun Nglumbung Jual Hewan Ternak Untuk Dapatkan Air Bersih
Our Instagram
Recent Comments
Muhammad Tegar
January 27, 2022
Alhamdulillah Barber Bootcamp Academy Batch 2 IZI Banten Telah Selesai
Yunika Ningsih
January 23, 2022
Perjuangan Yuyun; Tinggal di Ruangan Sekolah Demi Mengejar Cita-Cita
AMINUDDIN ANDIN
January 11, 2022
Alhamdulillah Barber Bootcamp Academy Batch 2 IZI Banten Telah Selesai

© Inisiatif Zakat Indonesia

  • Home
  • Contact Us