Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau sapi (Sayid Sabiq, 1983: iii/277). Ulama telah berijma’ bahwa para pequrban (mudhahi) tidak boleh berkongsi lebih dari 7 (tujuh) orang untuk satu ekor badanah....
Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau ...