Tag Archives

#Hukum Berkurban Secara Patungan

( 1 Post )

Berqurban Secara Patungan, Bagimana Hukumnya?

Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau sapi (Sayid Sabiq, 1983: iii/277). Ulama telah berijma’ bahwa  para pequrban (mudhahi) tidak boleh berkongsi lebih dari 7 (tujuh) orang untuk satu ekor badanah....

Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau ...