Ulama telah berijma’ bahwa waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah terbit fajar pada hari Ied (Al-Ijma’, Ibnul Mudzir, 2004, h.60). Selanjutnya proses penyembelihan dibolehkan setelah shalat Ied dikerjakan menurut Imam Malik (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2018, h.454). Hal i...
Ulama telah berijma’ bahwa waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah terbit fajar pada hari Ied (Al-Ijma’, Ib...